Sama-sama Cabut Laporan, Polsek Baktia dan Syarifuddin Berdamai
Yulfan & Rekan – Tgk Syarifuddin, guru ngaji asal Pekan Baru akhirnya berdamai dengan oknum perwira Polsek Baktia, Aceh Utara yang menangkap dirinya usai dituding telah menabrak Wakapolsek Ipda Oki Junairi. Kedua pihak sepakat berdamai setelah tiga pertemuan pada 2,3 dan 6 Febuari 2023 lalu di Polres Aceh Utara di Lhoksukon.
Yulfan SH Kuasa hukum korban Tgk Syarifuddin mengatakan kasus kliennya sudah selesai dengan perdamaian. Saat ini, guru ngaji tersebut kembali bersama keluarga di Baktia.
Pihaknya menghargai dan menghormati proses perdamaian yang diinisiasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dan Polsek Baktia, karena penyelesaian dugaan tindak pidana tidak serta-merta harus diselesaikan di pengadilan dan Restorative Justice bagian yang dimungkinkan dan sah secara hukum ketika masing-masing pihak dengan suka rela telah memberi pemaafan.
“Perdamaian ini telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Dalam konteks ini kami melihat proses perdamaian ini dilakukan secara profesional, berimbang dan adil. Sebagai Penasehat Hukum, kami mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi klien,” kata Yulfan, Jumat (10/2/2023).
Mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Polres Aceh Utara selama tiga kali pertemuan dan putuskan bersama pada 6 Februari 2023. Dihadiri Kanit Reskrim Polsek Baktiya, Wakapolsek Baktiya, Kapolsek Baktia, Kasi Propam Polres Aceh Utara, KBO Reskrim Polres Aceh Utara, dan beberapa anggota kepolisian lain dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
Pada mediasi kedua turut hadir Kasat Reskrim Aceh Utara sebagai Mediator, selebihnya mediasi dipimpin oleh Kapolsek Baktia. Sedangkan terlapor Wakapolsek Baktia dalam kasus Penganiayaan terhadap Tgk. Syarifuddin hanya hadir 2 kali saat penandatanganan hasil kesepakatan mediasi dan saat proses pencabutan laporan.
Menurut Yulfan ada beberapa poin yang dibahas dalam mediasi tersebut, soal pencabutan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakapolsek Baktiya serta mekanisme pencabutannya, tiga upaya hukum laporan penganiayaan terhadap Tgk. Syarifuddin yang dilaporkan pada Ditreskrimum Polda Aceh, Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait sah tidaknya penangkapan serta penyitaan, dan yang terakhir perihal Pengaduan Propam terkait pelanggaran kode etik di Polda Aceh.
Baca selengkapnya disini