Keluarga Tersangka yang Tabrak Wakapolsek di Aceh Utara Laporkan Polisi ke Polda Aceh
Yulfan & Rekan – Keluarga tersangka S (50) melaporkan beberapa oknum personel Polsek Baktiya ke Propam Polda Aceh karena diduga melanggar kode etik saat menjalani tugas.
Hal itu dikatakan Yulfan, kuasa hukum keluarga S di Lhokseumawe, Kamis (26/1/2023).
Yulfan menerangkan, pelaporan sejumlah polisi ke Propam Polda Aceh itu karena kliennya dianiaya.
“Saat ditangkap, klien kami dianiaya,” sebutnya.
Dia menyatakan, akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan kliennya di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
“Kita akan uji di pengadilan, apakah sah penahanan dan penyitaan mobil klien kami,” katanya.
Dia menjelaskan, dua wanita yang terlibat petengkaran dengan kliennya adalah petugas dari leasing mobil.
“Klien saya tak mau melayani dua wanita itu, karena tidak ada surat tugas dari perusahaanya,” terang Yulfan.
Setelah itu terjadilah pertengkaran dan berakhir di kantor Mapolsek Baktiya, Aceh Utara.
Baca selengkapnya disini