Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara 3 Kali Ditunda
Yulfan & Rekan – Sidang perkara kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Aceh Besar masih belum usai.
Agenda sidang pemeriksaan 6 orang saksi dalam kasus tersebut sudah dilakukan penundaan sebanyak 3 kali, karena para saksi belum memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jantho.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan mengatakan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi, tetapi ia sudah menyampaikan keberatan atas ketiga kali penundaan sidang tersebut.
“Seharusnya agenda ke depan sudah masuk tahap baru, soal kepentingan Jaksa dalam membuktikan dakwaan, saya kira hukum acara saja dan sudah beberapa kali ini dilakukan penundaan,” ungkap Yulfan kepada Dialeksis.com, Rabu (23/3/2022).
Simak selengkapnya disini