Ulfah Serahkan Cicilan Uang Ganti Rugi Kedua kepada Kuasa Hukum Suryani
Yulfan & Rekan – Dokter kandungan, Ulfah Wijaya Kusumah, menyerahkan bukti transfer uang cicilan kedua uang ganti rugi kasus tuduhan malapraktik terhadap pasien Suryani dan bayinya tahun 2016, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh, Rabu 18 Januari 2023.
Pembayaran cicilan tersebut dilakukan via transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada kuasa hukum Suryani.
Ketua PN Kota Banda Aceh, R Hendral, memimpin penyerahan bukti transfer atas nama Ulfa, yang diwakili mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh saat itu, Erni, senilai Rp50 juta. Erni juga menyerahkan bukti cicilan senilai Rp10.714.000.
Sebelumnya, Ulfah sudah membayar uang cicilan tahap I pada Kamis 1 Desember 2022, sekira pukul 10.00 WIB, senilai Rp50 juta dari beban ganti rugi Rp350 juta.
Baca selengkapnya disini